PT.MEP- Waspada Bahaya di Sekitar Jaringan Listrik

PT.MEP- Waspada Bahaya di Sekitar Jaringan Listrik

PT.MEP- Waspada Bahaya di Sekitar Listrik

Kenali-Ingat-Hindari hal-hal di sekitar jaringan listrik yang berpotensi membahayakan.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat bahwa bermain layangan, jarak bangunan dan pohon yang terlalu dekat dengan jaringan listrik dapat menyebabkan padam yang penanganannya membutuhkan waktu lama. selain itu, apabila tersengat berpotensi menyebabkan kebakaran hingga kematian.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 pasal 51, setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat dapat terjerat PIDANA penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Peduli terhadap bahaya listrik dapat menyelamatkan diri sendiri dan juga orang lain, serta dapat memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan PT.MEP apabila menemukan hal-hal disekitar jaringan listrik yang berpotensi membahayakan segera laporkan kepada petugas di kantor pelayanan masing-masing atau bisa melalui chat wahtsapp call center PT.MEP di 08117388818 / 0811793050

#humasptmep

Bagikan Halaman Ini