PT. Musi Banyuasin Electric Power -  Sejarah

SEJARAH BERDIRINYA PT MUBA ELECTRIC POWER

Berdasarkan Kesepakatan antara PT. PLN WS2JB dengan Bupati Musi Banyuasin tahun 2006

Sesuai dengan kesepakatan antara PT PLN WS2JB Nomor 007/167/Tamben/2006 dan 021/041.PJ/WS2JB/2006 tentang Pemanfaatan Kelistrikan di Kabupaten Musi Banyuasin.

PT PLN WS2JB bersepakat dan bersedia untuk memberikan kepada Pemerintah Kabupaten yang diwakili oleh Bupati Musi Banyuasin untuk diberikan wilayah untuk melakukan kegiatan jual beli tenaga listrik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satu tujuan dibentuknya PT Musi Banyuasin Electric Power adalah untuk mengatasi kurang terjangkaunya PT PLN dalam melakukan pengembangan jaringan listrik ke daerah-daerah terpencil di Kabupaten Musi Banyuasin. Maka pada tanggal 30 Agustus Tahun 2006 terbentuklah PT Muba Electric Power dengan Akta Pendirian No 7 Tahun 2006, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dalam melayani masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin khususnya daerah daerah atau desa yang tidak terjangkau PT PLN (Persero).

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUKU)

Maka pada Tanggal 1 November Tahun 2006 di keluarkanlah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dengan Nomor : 671/11.2/Tamben/2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin saat itu Bapak H. Alex Noerdin. Bedasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUKU) inilah PT MEP melakukan berbagai kegiatan seperti pendistribusian jaringan listrik ke masyarakat pedesaan yang notabennya tidak terjangkau oleh PT PLN. Dengan inovasi dan percepatan pembangunan daerah di 12 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagikan Halaman Ini